Standar Operasional Prosedur (SOP)
Keterbukaan Informasi Publik

Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II Sorong

Daftar SOP Pelayanan Informasi Publik

SOP Permohonan Informasi

Prosedur pengajuan permohonan informasi publik yang mengatur tata cara pemohon dalam mengajukan permintaan informasi.

Lihat Detail →

Download PDF

SOP Keberatan Informasi

Prosedur pengajuan keberatan informasi publik apabila pemohon merasa tidak puas dengan layanan yang diberikan.

Lihat Detail →

Download PDF

SOP Penyelesaian Sengketa

Prosedur penyelesaian sengketa informasi melalui Komisi Informasi apabila keberatan tidak dapat diselesaikan.

Lihat Detail →

Download PDF

Prinsip Pelayanan Informasi Publik

Pelayanan informasi publik di Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II Sorong dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip berikut:

1

Cepat

Pelayanan informasi diberikan dengan cepat dan tidak berbelit-belit

2

Tepat Waktu

Informasi diberikan sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan

3

Biaya Ringan

Biaya yang dikenakan proporsional dan terjangkau

4

Cara Sederhana

Prosedur yang mudah dipahami dan tidak rumit

Waktu Pelayanan

Jam Pelayanan PPID

Senin - Jumat

08:00 - 15:00 WIT

(Kecuali Hari Libur Nasional)

Kontak Layanan PPID

Alamat: Jl. Jenderal Sudirman Lorong Marcopolo No.1, Kota Sorong, Papua Barat Daya

Telepon: 0951-334412

Email: kespel.sorong@gmail.com

Website: https://bkksorong.com