Standar Operasional Prosedur (SOP)
Keterbukaan Informasi Publik
Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II Sorong
Daftar SOP Pelayanan Informasi Publik
SOP Permohonan Informasi
Prosedur pengajuan permohonan informasi publik yang mengatur tata cara pemohon dalam mengajukan permintaan informasi.
SOP Keberatan Informasi
Prosedur pengajuan keberatan informasi publik apabila pemohon merasa tidak puas dengan layanan yang diberikan.
SOP Penyelesaian Sengketa
Prosedur penyelesaian sengketa informasi melalui Komisi Informasi apabila keberatan tidak dapat diselesaikan.
Prinsip Pelayanan Informasi Publik
Pelayanan informasi publik di Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II Sorong dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip berikut:
Cepat
Pelayanan informasi diberikan dengan cepat dan tidak berbelit-belit
Tepat Waktu
Informasi diberikan sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan
Biaya Ringan
Biaya yang dikenakan proporsional dan terjangkau
Cara Sederhana
Prosedur yang mudah dipahami dan tidak rumit
Waktu Pelayanan
Jam Pelayanan PPID
Senin - Jumat
08:00 - 15:00 WIT
(Kecuali Hari Libur Nasional)
Kontak Layanan PPID
Alamat: Jl. Jenderal Sudirman Lorong Marcopolo No.1, Kota Sorong, Papua Barat Daya
Telepon: 0951-334412
Email: kespel.sorong@gmail.com
Website: https://bkksorong.com



