Profil Instansi
Tugas dan Fungsi
Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II Sorong
Tugas Utama
UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan upaya cegah tangkal keluar atau masuknya penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan di wilayah kerja pelabuhan, bandar udara, dan pos lintas batas darat negara.
Fungsi UPT
UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan menyelenggarakan fungsi:
-
1penyusunan rencana, kegiatan, dan anggaran;
-
2pelaksanaan pengawasan terhadap penyakit dan faktor risiko kesehatan pada alat angkut, orang, barang, dan/atau lingkungan;
-
3pelaksanaan pencegahan terhadap penyakit dan faktor risiko kesehatan pada alat angkut, orang, barang, dan/atau lingkungan;
-
4pelaksanaan respons terhadap penyakit dan faktor risiko kesehatan pada alat angkut, orang, barang, dan/atau lingkungan;
-
5pelaksanaan pelayanan kesehatan pada kegawatdaruratan dan situasi khusus;
-
6pelaksanaan penindakan pelanggaran di bidang kekarantinaan kesehatan;
-
7pengelolaan data dan informasi di bidang kekarantinaan kesehatan;
-
8pelaksanaan jejaring, koordinasi, dan kerja sama di bidang kekarantinaan kesehatan;
-
9pelaksanaan bimbingan teknis di bidang kekarantinaan kesehatan;
-
10pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kekarantinaan kesehatan; dan
-
11pelaksanaan urusan administrasi UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan.