Karantina berasal dari kata latin Quadraginta yang berarti 40. Hal ini disesuaikan dengan lama berlangsungnya tindakan karantina yaitu 40 hari, artinya semua penderita diisolasi 40 hari.
Pada zaman kolonial Belanda, penahanan kesehatan di pelabuhan dilaksanakan oleh Haven Arts di bawah Haven Master (Syahbandar). Terdapat dua Haven Arts yaitu di Pulau Rubiah Sabang dan Pulau Onrust di Teluk Jakarta.
Pada Masa Kemerdekaan, Republik Indonesia membentuk 5 pelabuhan karantina yang terbagi menjadi:
Pada tahun 1970, terbit SK Menkes No. 1025 / DD / Menkes tentang pembentukan Dinas Kesehatan Pelabuhan Laut (DKPL) sebanyak 60 instansi dan Dinas Kesehatan Pelabuhan Udara (DKPU) sebanyak 12 instansi. Baik DKPL maupun DKPU berstatus Non Eselon. Kegiatannya terpisah secara teknis dan administratif meskipun berada dalam satu kota.
Transformasi kelembagaan Port Health Authority di pelabuhan dan bandara Indonesia terus berkembang secara signifikan dari masa ke masa:
0951-334412
Kompleks Bandar Udara Domine Eduard Osok Sorong, Papua Barat Daya